Seperti Yang Telah diajar oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, sembilan pro Sepuluh rezeki itu datangnya Dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang perniagaan Yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat Yang Perlu dipatuhi oleh TRADER Supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih Iaitu. Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi Iaitu Ditukar serah dan terima dalam waktu yang sama ia krankheit dalam hadis sebagai yadan bi yadin Dalam bahasa Inggerisnya adalah auf der Stelle Basis Ia datang dari hadis..Ertinya Emas dengan Eman domenkar atau diniagakan perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus pada satu masa dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Riwayat Muslim, no 4039 no hadith 11 9.FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvional adalah Vorwärts FOREX atau Forex yang menggunakan Wert vorwärts nilai masa hadapan yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah Forex Yang Menggunakan nilai Vorwärts ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih berbanding punkt dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau krankheit qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila tonton video klip ceramah Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman Mengenai hukum forex. HUKUM HALAL HARAM TRADING SAHA M. Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien pada umumnya Jujur sebenarnya saya bukan cendikian moslems apalagi seorang moslems yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, Dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Kopie Paste dari sebuah Blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi Dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka-teki dan keraguan di masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya P sedang berdiskusi dengan yang Ditanya AP Mas, Hauptsaham itu haram apa Halal A Tergantung apa yang bapak telah ketahui Tentang dunia saham. P Loh kok gitu A Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati P Loh saham bukannya riba Ein Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak. P Gak tau hehehe makanya saya nanya Ein Sama aja Kajak saya bilang luft putih itu haram, karena luft putih memabukan Tapi saya sendiri ga pernah liat luft putih, ga pernah belajar tentang luft putih, cuma denger kata orang aja hehehe artinya kita tidak bisa menetapkan Sebuah hukum berdasarkan katanya harus ada sumber-sumber yang akurat, benar dan lengkap yang bisa menjelaskannya secara empiris tak terbantahkan P Tapi kan beli saham ga ada barangnya Ein Siapa bilang pak Ada kok Malah ada dividen nya Sekarang Kajak bapak beli website atau software apa ada barangnya P Iya juga sih Mmm bukannya saham itu spekulasi yaa berarti sama aja judi dong Ein Hehehe kalo saya boleh tau definisi spekulasi apa pak. P Sesuatu Yang kita ga tau gimana ked Epannya A Ok bapak pernah beli franchise. P Pernah A Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franchise bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya. P Ya tidak lah Ein Bapak pernah membeli usaha punya orang kan. A Berarti bapak telah melakukan spekulasi dong karena ga tau masa depannya. P Ya engga dong, kan ada pembukuannya ada laporan keuangannya bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu Paling tidak ada pendekatannya untuk Vorhersage masa begitu dibilang sepekulasi Ein Nahen Bettel juga dengan saham pak Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan yang telah kita pelajari sebelumnya dengan daten, riset dan analisa yang matang kemudian baru kita mengambil keputusan masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada Konsekuensinya investasi kita untung apa bunting sama khan denga N bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya. P Bukannya saham null Summe Spiel yaa ada yang menang dan ada yang kalah kalo kita untung yaa pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A Kata siapa pak begini pak sekarang kalo bursa saham lagi naik bullish, Sema orang mendapat untung kok lalu siapa yang kalah hayooo. P Tapi kan kurz verkaufen itu haram bukan. A Yaa bener pak nah itu tau kurz verkaufen ibaratnya kajak jual beli konvional ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau Riba itu jelas haram hukumnya, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada jual beli. P Loh kurz verkaufen bukannya beli pagi trus jual wunde gitu. A Gubrak bukan pak makanya banyak belajar tentang saham atuh pak Kurzer Verkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di Hebelwirkung dan dikembalikan lagi Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan karena kita gak tau harga saham yang dipinjam ak Ein naik atau turun klo beli pagi jual wunde diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak bisa layu barangnya hehehe Tukang sayur malah lebih parah pak, beli pagi subuh trus jualnya pagi lagi sampai Marmelade 10 Itu mah malah lebih parah lagi dari beli pagi jual wunde ya ga Hehehee. P Bener juga yach Ein Nah Yang Nggak Boleh Itu Turunan Nya, Seperti Futures, Optionsschein, Option, Dan Short Selling Yang Tadi, Margin Trading, Index, Forex, Dan Lain-Lain Sama Aja Kajak di Jual Beli konvional Kita Ga Boleh Ijon , Ga boleh riba, gak boleh unsicher spekulasinya yang ditekankan. P Loh Forex itu haram yaaa Ein Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan Karena itu riiiiiba. P Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk Ein ya itu mah darurat atuh pak Emang kondisi jamannya yang engga memungkinkan yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telah krankheit bersama tarik garis tengah HALAL Kaya K uau kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham emas dan perak yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex Ein Dasar Bapak Nanya Nanya Terus Kaya Wartawan Untuk Yang Itu Bapak Suche sendiri di google sampe dumme hehehe Permisiiiiiii. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-Ketentuan Saham Yang Dihalalkan Dan Daftar Saham-Saham Yang Masuk Kedalam Kategori Syariah Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah ini untuk download datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, Seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari t Radisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan Pedman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan Atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, sah Nabi Bersabda Juallah Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta s Ecara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli Emas Dengan Perak Adalah Riba Kecuali Dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas Seetian Yang Lain Dan Janganlah Menjual Emas Dan Perak Tersebut Yang Tidak Tunai Dengan Yang Tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah Melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual Beli Mata uang Pada Prinsipnya Boleh Dengan Ketentuan Sebagai Berikut. 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang Berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan v Aluta asing untuk penyerahan pada saat itu über den counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu Penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forw Ard Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir Spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Investasi Saham, Halal atau Haram. Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indes Saham Syariah Indonesien Sharia Stock Index, ISSI Berbeda dengan investasi saham di indeks saham yang biasanya, yang masih belum jelas hukum halal haramnya terutama bagi und ein Investor muslim, MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini memang selama ini, salah satu pertanya Ein terbesar dari para Investor muslim di bursa saham Indonesien adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesien sebenarnya sudah memiliki indeks saham syariah, yaitu Jakarta islamischen Index JII Dan JII memang Merupakan tempatnya bagi para investor yang peduli soal halal haram ini Namun jumlah saham yang terdaftar di JII hanya 30 saham, sehingga para investor tentu saja tidak memiliki cukup banyak pilihan investasi Sementara dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para investor berjumlah 214 saham Hübsche a Lot. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru Apakah berinvestasi di BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian harus muncul sebagai alternatif Atau dengan kata lain secara universal bukan berdasarkan agama tertentu, apakah berinvestasi di pasar modal itu lebih banyak manfaatnya bersifat baik, Atau lebih banyak k Erugiannya bersifat buruk Faktanya bagi sebagian orang terutama yang awam, pasar modal memiliki stigma negatif, dimana mereka mereka menganggap bahwa pasar modal adalah ajang spekulasi dan Glücksspiel Alhasil mereka jadi nggak mau ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, mereka juga khawatir kalau Keuntungan yang mereka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas dari mana asalnya. Nah, sekarang kita ubah sedikit topik artikel ini dengan pertanyaan berikut Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata dugem barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang pergi Ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ Penulis yakin, sebagian besar dari und a berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara yang sangat buruk untuk menghabiskan malam Kalau anda punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin Anda akan melarangnya pergi keluar rumah malam-malam terutama kalau tu Juanya ke tempat seperti itu diskotik. Pertanyaannya, apakah tanzen di diskotik sambil mendengarkan alunan musik yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak Emang apa negatifnya Es ist kan sama saja seperti und a datang ke konsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi opera sembari Duduk santai atau mungkin berdansa Tidak ada yang und ein rugikan disini, dan und ein juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan Kalau und ein Stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan Stimmung und a kembali. Andrea Bocelli Sumber. Namun sayangnya, diskotik bukan cuma tempat Bagi mereka yang hendak berjoget ria Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, halb halber berbau kostenloser sex, dan bahkan terkadang drogen alias narkoba Nah, kalau bettel caranya, apakah diskotik masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak Kalau anda sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang Yang anda peroleh dari diskotik, maka und a bisa saja dipenjara D Alam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya gak cuma menjadi tempat buat ajep-ajep saja, melainkan benar-benar menjadi tempat untuk hal-hal negatif tadi Makanya kalau Memasuki bulan puasa, Pemerintah biasanya menyarankan tempat-tempat hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas mereka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal Pada awalnya, pasar modal diciptakan sebagai tempat bertemunya para investor anda, dengan perusahaan Anda dapat menyerahkan Uang anda ke sebuah perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya und ein akan menikmati keuntungan berupa bagian dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan dividen, plus kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya Kalau dilihat dari sisi ini, maka jelas bahwa pasar Modale bukanlah tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntun Gan yang anda peroleh jelas asal usulnya dari dividen dan kenaikan nilai perusahaan, und ein juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian meski bukan berarti gak mungkin sama sekali, karena anda kan sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum und ein memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli secara asal - asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi investor konservatif seperti itu Pasar modal kini juga menjadi tempat bagi para spekulator, innen Händler, Bandar, dan lain-lain Para pelaku pasar modal nicht Investor Ini tidak lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara tradisional seperti yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara yang terkadang beresiko tinggi spekulasi, dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modal lainnya Nah kalau bettel caranya, apakah keuntungan yang diperoleh dari pasar modal dengan cara - cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap dari Und a punya jawabannya masing-masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini dari sekian banyak investor di pasar modal, berapa persen sih yang murni berinvestasi atau berinvestasi plus handel tanpa berspekulasi ria Tidak ada Daten yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investor seperti Itu jumlahnya niaak banyak Mayoritas pelaku pasar modal adalah trader, terutama trader yang merangkap spekulator Makanya istilah hohem Risiko hohen Gewinn menjadi populer Dan istilah investasi saham kemudian berubah menjadi main saham, karena saham justru dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang geld Spiel dimana anda berpeluang memperoleh Keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya Anda tentu sering mendengar istilah spekulative kaufen bukan dimana dari istilahnya saja itu memang merupakan spekulasi Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal , Termasu K denai cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya Karena secara universal yang namanya spekulasi apalagi Glücksspiel, tentu saja tidak diperbolehkan oleh agama, baik Islam maupun agama lainnya Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem Tampak menyenangkan pada Awalnya, tapi akan membuat und a menderita pada akhirnya Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk Glücksspiel Wir sind Investoren, nicht spekulatoren. Tapi kalau kita balik lagi ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui pasar itu hukumnya halal Nun, Penulis bukanlah anggota MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa bahwa berinvestasi di pasar modal, meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal Tapi penulis kira selama und a berinvestasi di pasar modal dengan cara yang lurus-lurus aja serta tidak Merugikan orang lain, maka keuntungan yang unda peroleh mindestens bisa dika Takan bersifat baik Insya Allah Jadi und ein Gak Perlu investieren ISSI segala deh Mendingan di BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, plus meminimalisir resiko terjadinya kerugian di pasar modal Nah, kebetulan dalam setahun terakhir ini, penulis Sedang menulis sebuah buku berjudul Die Investitionspolitik, Yang Membranen cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan benar, termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat hohes Risiko Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya Buku ini merupakan versi yang Jauh lebih lengkap dari buku Metode Analisis Grundlegende yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN DILARANG KERAS Kopie paste artikel-artikel yang disajikan di website ini, baik sebagian maupun seluruhnya, KECUALI DENGAN 1 Menyebutkan nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2 Menyertakan link ke sebagai sumber artikelnya Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditun Tut sesuai dengan Undang-Undang Yang berlaku. ANALISIS PILIHAN. Layanan Investor. Hak Cipta Tulisan Oleh Teguh Hidayat Tema Jendela Gambar Diberdayakan oleh Blogger.
No comments:
Post a Comment